Sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

1 April 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020. /Seputartangsel.com/Foto: Instagram/@official.kpk

POTENSI BISNIS - Kebijakan baru yang merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mulai dijalankan.

Salah satu program yang akan dijalankan adalah keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga: Jajaran Polsek Tanjung Duren Makin Gencar Lakukan Patroli, Ini Asalannya

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Baca Juga: Piala Menpora: Persib Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan Persiraja

Lampiran dalam keputusan itu memuat daftar nama Polsek yang kini tak memiliki kewenangan penyidikan itu lagi. Terdapat beberapa kriteria yang disebutkan oleh Listyo.

Misalnya, waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan sehingga tidak memakan waktu lama. Kemudian, terdapat juga Polsek yang hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi (LP) dalam setahun.

Sigit mencontohkan di antara Polsek yang tidak bisa lagi menyidik ialah Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Persib Lawan Persiraja, Dedi Kusnandar Siap Tancap Gas Lagi

"Waktu tempuh Polsek ke Polres kurang dari 1 jam (19 menit) dengan kendaraan bermotor (R2/R4)" katanya.

Selain itu, Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua, yang hanya menerima maksimal sepuluh Laporan Polisi (LP) per tahun dan lokasinya yang tidak berbeda pulau dengan Polres Induk.

 

Dalam daftar itu tidak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dimasukkan oleh Kapolri. Artinya, Polsek-polsek di wilayah Metro Jaya masih dapat melakukan upaya penyidikan.

Baca Juga: Simak! 4 Langkah Sederhana Bisnis Online Agar Dapat Cuan Banyak  

Sebelumnya, usulan ini sempat mengemuka melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak 2020 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD pun mengatakan pemerintah bakal mengkaji usulan tersebut.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas berujar selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.

Alhasil, kata dia, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Contohnya, pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.

Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ucapnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler