Sempat Terjadi Ketegangan saat Sidang Habib Rizieq Shihab, Lantaran Hal Ini

26 Maret 2021, 11:53 WIB
Pengacara Habib Rizieq Muhammad Kamil Rasyad, berada di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia protes karena diadang masuk aparat keamanan. /Foto: Tangkapan Video arahkata.com/Ahyar/

POTENSI BISNIS - Pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab digelar tatap muka atau langsung pada Jumat, 26 Maret 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.

Dengan penerapan peraturan itu, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq 7 Kuasa Hukum yang Diperkenankan Masuk Ruang Sidang

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Priatna Siap Disidangkan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan untuk nama yang sudah didaftarkan saja yang boleh masuk ke ruang persidangan.

Dari situlah sebab awal ketegangan yang terjadi di pengadilan.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari ANTARA.

Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum memaksa keras untuk tetap masuk meskipun namanya tidak disebut.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Dimulai dengan Pembacaan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Dibatasi

Petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab sempat terjadi aksi dorong-dorongan ketika ingin memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah beberapa menit kejadian itu, situasi kembali kondusif.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim.

Karena hal itu dapat terjadi adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," kata Alex.

Alex menyampaikan dalam ruang persidangan, untuk jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan saja.

Polisi Republik Indonesia (Polri) kerahkan sebanyak 1.985 personil untuk pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021.

Polisi melakukan pengamanan ketat jelang sidang lanjutan eksepsi atau pembacaan nota keberatan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN).

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan pengamanan yang dikerahkan sebanyak 1.985 personel.

Dalam pengamanan ini kata Erwin, para petugas dibagi kedalam beberapa ring untuk memastikan persidangan berjalan lancar.

Erwin melanjutkan personil yang dikerahkan bukan hanya dari polisi saja, namun terdiri dari beberapa satuan yang lainnya.

Satuan lainnya yang ikut menjadi pasukan pengamanan antara lain TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

"Personel terbagi kedalam empat ring dari dalam sekitar pengadilan sampai luar," kata Erwin dikutip Potensi-Bisnis.com dari Pikiran Rakyat.com.

Setelah itu Erwin memerintahkan kepada anak buahnya untuk tetap menjaga keberlangsungan sidang dan mengamankan orang-orang yang berkerumun baik di luar maupun di dalam tempat sidang.

Erwin mengimbau agar massa tidak memenuhi pengadilan sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi penyebaran virus Covid-19.

"Kita imbau jaga jarak taati prokes hindari kerumunan kita juga selalu kedepankan imbauan untuk taati," ujarnya.

Adapun sidang kali ini merupakan sidang lanjutan pembacaan eksepsi Rizieq setelah sebelumnya ditunda pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Dalam persidangan ini pihak keamanan juga telah mempersiapkan mobil anoa hingga water cannon untuk menjaga ketertiban persidangan Habib Rizieq.

Setiap orang dijaga ketat oleh pihak keamanan dalam keberlangsungan sidang ini, tak terkecuali penjagaan terhadap hakim sebagai pemegang keputusan tertinggi persidangan.

PN Jakarta Timur dijaga ketat hindari kerusuhan dan persidangan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang harus dilakukan.

Pihak keamanan akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dan yang berkerumun baik di dalam maupun di luar tempat persidangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler