PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang Jelang Libur Panjang, Anies Baswedan: Ini Penting

8 Maret 2021, 18:38 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jakarta Gubernur Anies Baswedan Perpanjang jelang libur Maret 2021 cuti bersama.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

POTENSI BISNIS – Demi menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Perpanjangan PPKM imkor tersebut dilakukan menjelang liburan Maret 2021, hingga 22 Maret 2021.

Hal itu diungkapkan pleh Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti melalui situs PPID DKI Jakarta, pada Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terima Penghargaan Karya Bhakti

"Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret 2021 saat menghadapi libur panjang Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi," katanya.

Tindakan ini juga diambil berdasarkan data perpanjangan PPKM mikro yang telah dilaksanakan sejak 8 hingga 22 Februari 2021 di mana kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta.

Menurut Widyastuti angka kesembuhan meningkat bila dilihat per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro diperpanjang Hingga 22 Maret 2021, Diperluas Ke 3 Provinsi

Lalu per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.

Maka hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Dengan adanya hal ini maka Pemprov DKI bisa mengurangi angka penggunaan "Bed Occupancy Rate/(BOR" atau tingkat keterisian.

Baca Juga: Ini Alasan Lansia Perlu Jeda 28 Hari untuk Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Dilihat dari pengurangan  tempat tidur isolasi maupun unit perawatan intensif (ICU).

 “Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021, karena kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur," ujar Widyastuti.

Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.

Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia pada Hari Ini

“Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies.

Sebagai informasi perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Dikutip Potensibisnis.com dari Setkab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Erick Thohir Targetkan Keterwakilan Perempuan di Direksi BUMN

PPKM berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil dilakukan demi kefektifan penanganan pandemi Covid-19

Hal tersebut adalah arahan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, pada Rabu 3 Februari 2021.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai kegiatan tersebut.

Selain itu dengan adanya pendekatan mikro, Pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengevaluasi lingkupnya secara dinamis.

“Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang saat ini melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler