Setelah Moeldoko Ditetapkan KLB Deli Serdang, AHY: Itu Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Sah AD/ART

5 Maret 2021, 18:30 WIB
Ketum AHY sampaikan pernyataan sikap /Youtube Agus Yudhoyono


POTENSI BISNIS - Setelah agenda Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menetapkan Kepada Staf Presiden (KSP) Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara merespon KLB Deli Serdang dengan menegaskan dirinya ketua umum yang sah.

AHY menggelar konferensi pers khusus di DPP Partai Demokrat, Jl. Proklamasi, Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3 dan S1 Semua Formasi agar Lolos dengan Mudah

Baca Juga: Polri Pastikan KLB Partai Demokrat Tidak Berizin, Hinca: Harus Dibubarkan Demi Hukum

"Kami secara khusus mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dalam konferensi pers yang saya sampaikan langsung dalam kapasitas sebagai Ketua Umu Partai Demokrat yang sah," kata AHY, dikutip dalam siaran langsung Instagram Pikiran-Rakyat.

AHY pun sebut, acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat ilegal, ia menegaskan mewakili seluruh kader Partai Demokrat.

"Terkait adanya kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan secara ilegal, inkonstitusional, oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan kader eksternal," ujar AHY.

Baca Juga: Keputusan KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih

Baca Juga: Timnas U-23 vs Tira Persikabo: Ini Prediksi Susunan Pemain, Live Streaming Via TV Online Indosiar Malam Ini

Dirinya pun mengaku berdiri tidak sendirian, mungkin terlihat saya hanya didampingi sekjennya, Bung Teuku Riefky Harsya.

"Tapi sejatinya saya berdiri tegap di sini mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat," kata AHY.

AHY juga menyebut jika KLB yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tindakan yang melanggar konstitusi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja akan Dilanjutkan di 2022 Kata Wapres Maruf Amin

"KLB ini tidak sah, ada yang katakan bodong. Saya katakan (KLB Deli Serdang) ilegal dan insonstitusional. Tidak berdasarkan oleh konstitusi, oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," ujar AHY.

Dirinya juga menyebutkan, jika kegiatan KLB Deli Serdang itu tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

"Tidak memiliki dasar hukum yang sah. Setianya Partai memiliki AD/ART masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Keren! Wisata Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak oleh segelintir orang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih.

Hal tersebut, berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Kongreng Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat, dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen, saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler