Minta Diterjemahkan Tingkah Laku Buruk dalam Surat DPP Partai Demokrat, Marzuki Alie: Fitnah, Dibiarkan SBY

27 Februari 2021, 01:22 WIB
Marzuki Alie.* // instagram.com/ @marzukialie

POTENSI BISNIS - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diberhentikan secara tidak hormat oleh Partai Demokrat.

Terkait pemberhentiannya itu, Marzuki Alie menjawab keterangan pemecatan dalam rilis 'Penuhi Aspirasi Kader, Demokrat Pecat Pengkhianat'.

Marzuki Alie meminta agar pernyataan tingkah laku buruk diterjemahkan. Menurutnya, fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

Baca Juga: TWITWAR Marzuki Alie, Yan Harahap: Selamat berpisah, ‘Cap’ Anda sebagai ‘Penghianat’ Tentu akan Melekat

"Tingkah laku buruk agar diterjemahkan, banding dg fitnah. SBY hrs tau, fitnah lebih kejam dr pembunuhan. Nabi jg bersabda : tdk akan masuk surga tukang fitnah, klo yg difitnah tdk memaafkan," cuit @marzukialie_MA dikutip Sabtu, 27 Februari 2021.

Marzuki Alie juga mengatakan, jika memfitnah itu bukan hanya buruk, tapi dzolim dan itu dibiarkan.

"Tukang fitnah itu bukan hanya buruk, tapi penjahat dan dzolim. Dan itu dibiarkan oleh SBY," kata dia.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Pecat Kadernya secara Tidak Hormnat, Mulai dari Darmizal hingga Marzukie Alie

tangkap layar cuitan Marzuki Alie.* Twitter/@marzukialie_MA

Seperti diberitakan sebelumnya, keenam kader dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat atas dugaan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

Atau yang sedang hangat dibahas, yaitu kudeta Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Dipecatnya 7 Anggota Partai Demokrat, Marzuki Alie: Bukan Karangan atau Rekayasa, Saksikan Episode Berikutnya

Selain keenam kadernya itu, terdapat nama Marzuki Alie yang dianggap melanggar etika atas perilakunya.

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanski pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut; Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 26 Februari 2021.

Heryzaky Mahendra Putra menerangkan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam anggota partai tersebut sesui dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD).

Baca Juga: SBY Sebut Nama KSP di Tengah Isu Kudeta Demokrat, Andie Arief: Pak Moeldoko, Kenapa Merasa Ditekan?

Sebelumnya, pembahasan tersebut sudah dilakukan dalam rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Terkait dengan GPK PD, dikatakan Heryzaky, DK PD telah menetapkan 6 orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah lau buruk.

Disebut juga merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Baca Juga: Ada yang Catut Nama SBY dan Jokowi, Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat Terus Goyang

Selanjutnya, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partia Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Berdasarkan keterangan tersebut, mereka disebutkan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.

Herzaky mengutarakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

GPK PD juga, lebih lanjut, sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air.

Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sehingga jelas bahwa para pelaku GPK PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," kata dia.

Selain keenam orang di atas, kata dia, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Karena Marzuki Alie terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi DK DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan, dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada," ujar Herzaky.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler