Ferdinand Hutahaean Ingatkan Soal Revisi UU ITE: Perlu Waspada Fitnah, Cacimaki, dan Hoax Bebas Tanpa Ditindak

18 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Twitter.com/@FerdinandHaean3


POTENSI BISNIS - Eks politisi Parta Demokrat Ferdinand Hutahaean, beri komentar soal penghapusan pasa-pasal pada UU ITE.

Menurut Ferdinand Hutahaean upaya besar narasi-narasi itu perlu diwaspadai.

Bahkan dirinya dirinya mengatakan, agenda dari oposan plastik agar kepentingan politik 2024 mereka bisa memfitnah seenaknya.

Terlebih lagi, masih kata Ferdinand mereka bisa mencaci semaunya dan membuat hox sebebasnya.

Baca Juga: Duka Mendalam Hidayat Nur Wahid, Tokoh ICMI Berpulang: Inna Lillahi, Beliau Sahabat dan Tokoh Hebat

Baca Juga: Polisi Tak Hanya Periksa Jennifer Jill (JJ), Ada Sosok Lainnya

"Upaya besar dr narasi2 penghapusan pasal2 UU ITE itu perlu diwaspadai adalah agenda dr oposan plastik agar demi kepentingan politik 2024, mereka bisa memfitnah seenaknya, mencaci semaunya dab membuat hox sebebasnyactanpa ditindak olh hukum," kata Ferdinand Hutahaean dikutip PotensiBisnis.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 18 Februari 2021.

Tangkap layar cuitan Ferdinand Hutahaean.* Twitter/@FerdinandHaean3

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan berdiskusi inisiatif merevisi UU ITE.

Baca Juga: Inna Lillahi, Kabar Duka Ini Bikin Mahfud MD Merasa Kehilangan: Almarhum Tokoh Terbaik di Polri

Lewat cuitan di Twitter @mohmahfudmd menyatakan, dulu pada 2007-2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata dia.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ujarnya dikutip pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: BMKG: Keluarkan Peringatan Dini Enam Provinsi di Jawa Siaga Banjir 18-19 Februari

Senada dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Jokowi juga mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Baca Juga: Tak Hanya Jennifer Jill, Sang Suami pun Turut Diperiksa Kasat Narkoba Jakbar

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE.

Presiden berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, satu di antara kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" ucap JK dalam acara. 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat, 12 Februari 2021.

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah.

Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler