Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang

17 Februari 2021, 17:37 WIB
Perpanjangan SIM akan berlaku pelayanan secara online, mulai April.* /ZonaPriangan/Didih Hudaya

 

POTENSI BISNIS – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan peningkatan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Di tengah situasi pandemi sekarang ini, Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas di lapangan.

Korlantas Polri akan membuat fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring.

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu

Baca Juga: Cara Membuat CV Lamaran Kerja, Perhatikan 7 Poin Penting Berikut Ini

Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

 “Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Kemudian, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Menurut Istiono, proses perpanjangan SIM secara daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Arumi Bachsin Beberkan Kisah PDKT Emil Dardak ke Rumah, Akui Kaget Sang Suami saat 'Main' Ada yang Beda

Baca Juga: Apakah Telapak Tangan yang Sering Berkeringat Tanda Penyakit Jantung?

Selanjutnya mengisis data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Kemudian dapat memilih SIM baru akan diambil ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

Istino mengatakan bahwa akan  segera meresmikan aplikasi perpanjangan SIM via daring pada 11 April mendatang.

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” katanya.

Baca Juga: Pilot Cantik Athira Farina Kecelakaan di Bali, Begini Kondisinya Sekarang

Korlantas juga bakal resmikan Samsat digital nasiona, yang berfungsi sebagai sarana pengesahan STNK.

Disamping itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Prosesnya mirip dengan perpanjangan SIM.

Hanya saja yang membedakannya yaitu pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara online.

Baca Juga: Viral, Ini Ternyata Arti Nama Kinasih Menyusuri Bumi Menurut KBBI

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” ujarnya.

Seperti diketahui SIM memiliki tanggal kadaluarsanya sehingga harus diperpanjang 5 tahun sekali

Jadi sebelumnya diketahui untuk melakukan SIM kita diharuskan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, mulai tahun ini pengurusan berkas-berkas tersebut bisa dilakukan di rumah alias secara online.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler