Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Membuka Penyelidikan Memungkinkan Ada Tersangka Baru

6 Februari 2021, 17:36 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan. /instagram/


POTENSIBISNIS - Babak baru, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) membuka penyelidikan baru.

Hal itu dilakukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sepert diketahui, kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek itu menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta para pejabatnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung: Siapa yang Backup 'Kita Sikat'

Baca Juga: Selain Banjir di Kota Semarang, Satu Orang Tewas Akibat Tanah Longsor dan Satu Lagi Dalam Proses Pencarian

"Memang kemarikan saya sudah memerintahkan tim sidik yang menangani suapnya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam tayangan kanal Youtube KPK, pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Menurutnya, berdasarkan hasil laporan penyelidikan yang mengarah pada tersangka baru, kami kembalikan ke penyelidikan dulu.

"Semua hasil laporan penyidikan yang mengarah pada tersangka baru kami kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan barang dan jasanya dan dikaji satu per satu," sambungnya.

Baca Juga: Drama Korea River Where The Moon Rises Jadi Ajang Reuni Dua Aktor Cantik dan Tampan Ini

Baca Juga: Google Luncurkan Keamanan Berupa Patch untuk Chrome Demi Menjaga Kerentanan Diretas

Akan tetapi, Kartoyo tidak membuka informasi lebih terkait hasil penyelidikan tersebut.

Menurutnya, KPK saat ini tengan menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan.

Selain itu, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut.

"Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya, kami tidak bisa menentukan tersangka baru," ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Terganggu Lantaran Banjir di Kota Semarang Belum Surut

Karyoto mengatakan, informasi yang didapat serta hasil rekonstruksi akan ditarik ke belakamg dan dimulai penyelidikannya dari pengadaan barang dan jasa.

Termasuk kewajaran harga, bagaimana packaging dan proses kickbacknya, dikutip PMJ News.

"Ya kan kalau itu ada anggaran bansos, kontraknya pada siapa, bagaimana pemenuhan kontrak harganya berapa. Kecuali ada pencurian kualitas akan ketahuan di situ," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Gelisah Menunggu Al agar Tidak Jadi Bercerai

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler