Ini Dia yang Membackup Kuasa Hukum PTPN VIII hingga Berani Laporkan Habib Rizieq dan 250 Orang Lainnya

23 Januari 2021, 13:25 WIB
Pengamanan Habib Rizieq Shihab saat pemindahan dirinya ke Rutan Bareskrim Polri /PMJ News/PMJ News/Fajar

POTENSIBISNIS.COM - Kasus baru akan membelit Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang dalam penjara.

Setelah sempat berpolemik soal penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
pengacara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan, 250 orang termasuk Habib Rizieq Shihab soal lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat mengaku ke Bareskrim Polri utnk melaporkan kasus terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Miris Sekali, Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dia melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

Jelas dia, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum.

Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Pengunaan Lahan Tak Berizin, Ini Pasal yang Menjeratnya

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, dirinya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Janjikan Buka Pendaftaran CPNS Guru, Fokus ke PPPK

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler