Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Pengunaan Lahan Tak Berizin, Ini Pasal yang Menjeratnya

23 Januari 2021, 13:15 WIB
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO


POTENSIBISNIS - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.

Imam Besar FPI itu dilaporkan atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokas pesantren tersebut, satu di antaranya yakni Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Miris Sekali, Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

Baca Juga: Marak Penipuan BLT UMKM, Kenali Hal Ini agar Anda Tidak Menjadi Korbannya

Baca Juga: Kemisikinan Makin Terlihat, Wapres Ungkap Hal Mengerikan Segera Terjadi di Indonesia

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar Firdaus Nurahman selaku kuasa hukum dari pihak PTPN, sebagaimana dikutip ANTARA, pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Dengan laporan tersebut, kata dia, pihak PTPN VIII berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Baca Juga: Kata Nadiem Makarim Soal Pendaftaran CPNS Guru 2021

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Janjikan Buka Pendaftaran CPNS Guru, Fokus ke PPPK

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Janji Penting Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Akan tetapi, ada juga yang tidak mengindahkan somasi tersebut.

Soal FPI atau Front Persatuan Islam, BPN: PTPN Minta Tanah Dikembalikan "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Peraturan yang Minta Masyarakat Siap Turun ke Medan Perang

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Masuk Rekening, Cek Cara Ini

Selanjutnya, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat.

Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler