Babak Baru Kasus Asusila RSD Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Ini yang Jadi Tersangka

19 Januari 2021, 21:51 WIB
Kasus chat asusila di Wisma Atlet Polisi ringkus tersangka.* /Doc. PMJ News

 

POTENSIBISNIS – Aparat kepolisian terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan asusila yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes) dengan pasien Corona di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Bahkan Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin telah membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Nadin Amizah, Ini Profil Penyanyi yang Kini Jadi Perbincangan Warganet

Baca Juga: UPDATE: Kristen Gray Dideportasi Ditjen Imigrasi, Ini Pasal yang Sudah Dilanggarnya

“Pelaku GM memposting screenshot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Burhanuddin mengatakan, bahwa petugas RSD Wisma Atlet baru menyadari tentang viralnya postingan orang hubungan badan sesama jenis yang telah terjadi di TKP yang terlihat dalam aplikasi Twitter.

Selanjutnya, para petugas RSD Wisma Atlet mencoba mengecek pasien tersebut. Ternyata benar bahwa ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

Baca Juga: LanYalla Mahmud Usulkan Swab Antigen Gratis bagi Siswa dan Mahasiswa

Baca Juga: UPDATE: Kasus Virus Corona di Indonesia Cetak Rekor Baru, per- 19 Januari 2021

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Burhanuddin, pada tanggal 25 Desember 2020, pelaku dengan saksi KA kembali bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis kembali.

Baca Juga: Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, Warga Diminta Waspada Selama 3 Hari Kedepan

Baca Juga: Jelang Fit and Proper Test Calon Kapolri, Begini Sikap Komjen Listyo Sigit Prabowo

Burhanuddin menuturkan bahwa setelah tersangka selesai melakukan hubungan intim, pelaku memposting percakapan WhatsApp antara KA dan pelaku mengenai hubungan intim di akun Twitter pelaku.

“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,” sambung Burhanuddin.

Sebagaimana atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga: Kalah Main Game Online, Alvian Sanyi Eks Timnas U-19 Tega Pukuli Pacar hingga Berakhir di Kepolisian

sedangkan, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi telah menghimbau kepada masyarakat supaya tidak memposting foto atau konten yang berbau pornografi di akun media sosial.

“Lalu masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi atau dihapus,” katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler