Banding Disetujui, Jerinx SID Dapatkan Sunat Hukuman Jadi 10 Bulan Penjara

19 Januari 2021, 20:14 WIB
Potret Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl/


POTENSIBISNIS – I Gede Ary Astina alias Jerinx drumer grup band Superman Is Dead (SID) mendapat potongan hukuman penjara usai Pengadilan Negeri Denpasar menyetujui banding.

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali, Jerinx menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.

“kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa salam masa penahanan” tutur Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa 19 Januari 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, Warga Diminta Waspada Selama 3 Hari Kedepan

Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021.

Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

“Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Nadin Amizah Blunder? Ardhito Pramono: Enggak Ada yang Salah

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini terdakwa Jerinx masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada, 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Fit and Proper Test Calon Kapolri, Begini Sikap Komjen Listyo Sigit Prabowo

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kalah Main Game Online, Alvian Sanyi Eks Timnas U-19 Tega Pukuli Pacar hingga Berakhir di Kepolisian

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jerinx mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.

Namun atas putusan itu, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mengajukan banding.

Alasannya, jaksa menilai hukuman satu tahun dan dua bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera pada saat itu.

Namun demikian, Putusan tersebut sangat diapresiasi oleh Gando dan tim kuasa hukum Jerinx.

Kendati begitu, dirinya menyebut seharusnya Jerinx mendapatkan hukuman jauh lebih ringan dari putusan tersebut.

Di sisi lain dirinya menjelaskan, seharusnya kliennya tersebut bisa terbebas dari jeratan hukum.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler