Usai Pengumuman dan Pendataan, Jasa Raharja Siap Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182

13 Januari 2021, 18:10 WIB
Kementerian Perhubungan bersama TNI, Polri, Basarnas, KNKT, dan PT Jasa Raharja bergabung mencari lokasi jatuhnya pesawat tersebut, di perairan Kepulauan Seribu /Twitter/Kemenhub RI/@kemenhub151/

POTENSIBISNIS - Setelah adanya pengumuman dari TIM DVI Mabes Polri dan pendataan Jasa Raharja, PT Jasa Raharja (Persero) kemudian memberikan santunan bagi tiga ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Proses serah terima santunan dari Jasa Raharja dilakukan di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Rabu 13 Januari 2021.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban.

Baca Juga: Terungkap! DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman Karena Hal Ini

"Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000," demikian bunyi keterangan Jasa Raharja, seperti dikutip dari PMJ News.com, Rabu 13 Januari 2021.

Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban.

Adapun alih waris yang menerima santunan tersebut adalah Fadli Satrianto kepada orang tua atau ayah sebagai ahli waris, dan Khasanah kepada suami sebagai ahli waris serta Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris.

Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi Mengikuti Vaksinasi Perdana, Kapolri Idham Azis Serukan Hal Ini

"(Santunan) telah diselesaikan pagi ini, Rabu 13 Januari 2021, sekitar jam 10.00 WIB kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri," tambah pernyataan tertulis tersebut.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum, termasuk korban kecelakaan pesawat. Pembayaran pun dilakukan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air.

Menurut Amos, pihaknya sudah membayar santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu itu. Pembayaran dilakukan setelah perusahaan asuransi wajib itu menerima data terkait korban kecelakaan.

 Baca Juga: Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita Program PKH 2021 Rp3 Juta, Simak Syaratnya

Ia juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta.

Aturan itu pun mengatur Jasa Raharja untuk membayar biaya perawatan korban kecelakaan luka-luka dengan biaya maksimum Rp20 juta, tambahan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimum Rp1 juta, dan biaya ambulance maksimum Rp500.000.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler