POTENSIBISNIS - Ketua KPU RI Arief Budiman diputuskan berhenti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan dari DKPP ini terkait pendampingan Arief Budiman kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat yang surat keputusan Presiden.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP tersebut.
Baca Juga: Usai Presiden Jokowi Melaksanakan Vaksinasi, PBNU dan MUI Seru Masyarakat Ikuti Hal Ini
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mulai Disebar, Ancaman Hukum Bagi yang Tidak Ingin Divaksin
Putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad di persidangan, Rabu 13 Januari 2021. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Selain itu, Arief juga dinilai bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU.
Arief Budiman dinyatakan telah melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas melanjutkan jabatan Ketua KPU.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Sebut Pemerintah Seakan Andalkan Vaksin sebagai Senjata Terakhir
Baca Juga: Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan, Cek dan Registrasi Ulang di pedulilindungi.id
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP tersebut.***