Senator Papua Barat Beri Komentar Menohok Pada Timsus HAM, Filep: Pencari Keadilan Tetap Berduka

4 Januari 2021, 14:55 WIB
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma memberikan saran kepada Pemerintah untuk lakukan evaluasi.* //Twitter @FilepWamafma//

POTENSIBISNIS - Senator Papua Barat berikan komentar menohok pada Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM).

Filep Wamafma sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Barat, menyoroti kinerja Timsus HAM yang dibentuk Kejaksaan Agung itu.

Menurut Filep, Timsus HAM tersebut harusnya memperlihatkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Begini Pengakuan dari Ketua Umum PA 212

"Apa yang seharusnya dilakukan Tim Khusus ini? Dalam ruang lingkup asas 'constante iustitia/speedy trial', seharusnya Tim Khusus ini memperhatikan semua hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Filep sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari Antaranews.

Menyangkut hal tersebut, Filep mengatakan bahwa penyelidikan atas pelannggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM itu sesuai Undang-undang agar Independensi dalam menegakan hukum terjaga.

"Perintah UU ini mengharuskan agar penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM untuk menjaga imparsialitas dan independensi penegakan hukum," kata Filep.

Baca Juga: Balas Pernyataan Fahri Hamzah, Mantan Anak Buah SBY Ini Singgung Prabowo dan Sandiaga Uno

Kemudian Filep mengungkapkan, pada Undang-undang pengadilan HAM bahwa Kejaksaan Agung lah yang mempunyai kewenangan penyidikan, menurut dia sesuai pasal 21 UU Pengadilan HAM.

"Dalam konstruksi UU Pengadilan HAM selanjutnya, wewenang penyidikan justru ada pada Kejaksaan Agung, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU pengadilan HAM," kata Filep.

Selain itu, Filep juga mengapresiasi atas terselesaikannya tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, ketiganya merupakan kasus yang terjadi di Timor Timur, Tanjung Prok dan Abepura.

"Padahal kita ketahui bersama bahwa hingga kini hanya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang pernah diselesaikan oleh Pengadilan HAM Indonesia, yaitu kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan kasus pelanggaran HAM berat Abepura 2000". ungkap Filep.

Baca Juga: Anak, Mantu Sudah Menjabat, Prabowo-Sandi Masuk Istana, Jokowi Digoda Sherly: Tak Ada Alasan Gagal

Disisi lain juga, Filep merasa kecewa dengan mengatakan bahwa semua terdakwa pelanggar HAM berat dengan berakhir dibebaskan ditingkat kasasi.

"Ironisnya, semua terdakwa akhirnya bebas dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali," kata Felip.

Tak hanya sampai disitu Felip mengungkapkan kekecewaannya, dirinya mengatakan sebaik apapun Tim Khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung, pencari keadilan akan tetap berduka jika masih ada persaingan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

"Sebaik apapun Tim Khusus yang dibentuk, selama masih ada 'ruang persaingan' antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, maka para pencari keadilan hanya tetap berduka," tutup Felip.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler