Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Siapa pun yang Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana

4 Januari 2021, 08:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

POTENSIBISNIS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut menyoroti terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Dirinya menerangkan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, yang intinya pemerinyah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Hamdan Zoelva juga sebut, melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan, jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Video Viral! Polisi Amankan Remaja Karawang yang Menghina Pancasila, Ternyata Alami ini

Hamdan Zoelva menilai, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," tulis cuitan @hamdanzoelva dikutip PotensiBisnis.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Hamdan Zoelva pun mengatakan, beda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang merupakan partai terlarang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 4 Januari di Trans 7, RCTI, tvOne, hingga ANTV

"Menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana," sambungnya.

Oleh karena itu, Hamdan Zoelva menyatakan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI.

Menurutnya, karena siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Adobe Flash Player Tamat 12 Januari, Menyarankan untuk Uninstall dari Perangkat Anda

"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," katanya.

Ia menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas, yaitu ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

"Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," kata dia.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Terus Jalani Latihan Jelang Lima Laga Uji Coba di Spanyol

Menurut Hamdan Zoelva, UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

"Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," sambungnya.

Akan tetapi, kata Hamdan Zoelva, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Guna Mengamankan Sidang Praperadilan HRS

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," kata Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum.
Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa penguruts dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, ada 29 orang di antaranya telah ditajuhi pidana.
Tak hanya itu, tercatat 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya.

Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana. Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.

"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler