BPUM Lewat Kemenkop UKM Tetap Disalurkan, Perhatikan Hal Ini

29 Desember 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

POTENSIBISNIS - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan tetap disalurkan sesuai prosedur.

BPUM ini disalurkan lewat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (Kemenkop dan UKM) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Manfaatkan HRS, Muannas Alaidid: Masa Hanya untuk Kepentingan Dapilnya Terus Begitu

Hanung memastikan bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak ada kaitannya dengan pihak pengusul.

Terkait prihal ini, Hanung menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait dengam BPUM di Tomohon, Sulawesi Utara, pada Hari Senin 28 Desember 2020.

"Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Hanung.

Terkait transfer bantuan yang langsung ke rekening penerima, Hanung menegaskan BRI tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul.

Baca Juga: Jokowi Buka Pintu Istana untuk Prabowo-Sandi, Refly Harun: Meninggalkan para Pendukungnya

"sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul," kata Hanung.

Menyangkut prosedur untuk mendapatkan bantuan, Hanung mengatakan bahwa, sudah jelas yang diusulkan lima lembaga pengusul.

Kelima lembaga pengusul yaitu dari dinas koperasi dan UKM, anggota koperasi, kementerian dan lembaga yang membina usaha mikro, bank-bank penyalur program, lembaga perusahaan pembiayaan.

"BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi, kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi COVID-19. Tadi sudah diluruskan bersama dengan Bupati," kata Hanung.

Hanung menyebutkan bahwa, proses penyaluran bantuan sudah benar, memberikan manfaat baik serta tidak ada keterkaitan antara penyaluran dengan bank pengusul.

"Tentang bunga tinggi yang dilakukan lembaga keuangan itu adalah kewenangan OJK untuk menilai, bukan di kami," kata Hanung.

Baca Juga: Di Akhir Tahun, Umat Berduka, 234 Kiai dan Tokoh NU Wafat, Fadli Zon: Semoga Khusnul Khotimah

Hanung mengharapkan dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus hati-hati dan tidak mudah terbujuk pungutan atau produk pinjaman yang memberatkan.

"Saat ini musti hati-hati, cermat dam pintar memilih produk, pemerintah ada yang namanya program seperti KUR super mikro," tambah Hanung.

Hanung juga berharap, agar tetap bertahan dimasa pandemi Covid19, bantuan BPUM yang disalurkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menambah modal usaha.

Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Jakarta, penyaluran BPUM saat ini telah terealisasi 100 persen senilai Rp28,8 triliun.

Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat pabdemi COVID-19.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler