Komnas HAM Periksa Senjata Api yang Disita Polisi dalam Kasus 6 'Laskar Khusus' FPI

24 Desember 2020, 12:00 WIB
Komnas Ham : Rekaman Suara Bisa Membuka Tabir Tragedi KM 50 /Komnas HAM/

POTENSIBISNIS – Terkait kasus bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).

Tim Penyelidikan Komnas HAM pada Rabu, 23 Desember 2020 memeriksa barang bukti berupa senjata api dan sejumlah senjata tajam.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan terhadap barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terungkap! Habib Rizieq Jadi Tersangka Dua Kasus, Bareskrim Polri akan Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Persija Jakarta Berpeluang Jadi Klub Terpopuler di Asia Tenggara versi AFC, Ini Alasannya

Hal tersebut, dirinya menerangkan, meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

“Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti,” ujar Choirul Anam, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 24 Desember 2020

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, tim Penyidikan Komnas HAM menyatakan, bahwa dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap saksi dari anggota FPI. 

Baca Juga: Waduh, Jabatannya 'Direbut' Tri Rismaharini, Eks Mensos Juliari P Batubara Malah Bilang Ini

Baca Juga: Dalam Banget, Agnez Monica Bikin Candaan Penuh Makna, hingga Agnez Mo Pamerkan Penghargaan ke-194

“Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama selama ini, termasuk pihak, kepolisian dan masyarakat,” ujar Choirul Anam.

Komnas HAM juga memeriksa sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya yaitu gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Beberapa waktu lalu, tim investigasi Komnas HAM juga sudah memeriksa bukti lain yaitu mobil yang terlibat.

Baca Juga: Tiba-tiba Beri Kabar Duka, Mahfud MD: Beliau Meninggal dalam Keadaan Shalat

Baca Juga: Tumpukan Emas di Balik Sampah, Begini Potensi Bisnis Pengepul Bahan Bekas

Kendaraan tersebut diperiksa, baik yang digunakan polisi ataupun laskar FPI dalam bentrokan di Jalan Tol Jakarta –Cikampek KM 50 serta bukti dari Jasa Marga.

Selain itu tim penyidikan Komnas HAM sudah memeriksa keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Direktur Utama Jasa Marga, Reskrim Mabes Polri, FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat.

Selanjutnya, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri yang terkait dengan otopsi jasad laskar FPI.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler