Segera Berakhir! Cara Daftar Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud, Begini Mekanisme Seleksinya

22 Desember 2020, 10:00 WIB
Daftar PPPK 2021, ada jalur khusus yang disediakan untuk guru honorer /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri


POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Pada seleksi PPPK 2021 akan ada satu juta formasi kosong bagi para tenaga guru honorer dari sekolah negeri, maupun swasta.

Namun Anda juga diwajibkan untuk mengikuti verifikasi ijazah yang berlaku sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film : Peppermint, Aksi Balas Dendam Jennifer Garner Tayang Di Bioskop Trans TV Malam ini

Berikut adalah cara verifikasi ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1 atau D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF ukuran kurang dari satu MB.

Baca Juga: Tiba-tiba Dewi Tanjung Ingin Masuk Sukamiskin Cari Sosok Ini, hingga Tantang KPK Periksa Anak SBY

- Untuk memastikan keabsahan ijazah Anda, pastikan nomor ijazah Anda dapat diverifikasi melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) dengan alamat URL https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Pastikan Anda mengisi Perguruan Tinggi, nomor ijazah dan angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah Anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data Anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: Minum Kopi Sambil Menghangatkan Badan dengan Jahe, Berikut Resep Membuatnya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Baca Juga: BMKG: Perkiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah DKI Jakarta Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler