Dana BP Tapera Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair Januari 2021, Segera Lengkapi Syaratnya Berikut

19 Desember 2020, 11:40 WIB
link download surat pernyataan Pencairan Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris dari BP Tapera.* /Tangkap Layar/www.tapera.go.id

POTENSIBISNIS - Pencairan dana BP Tapera bagi pensiunan PNS dan ahli waris dijadwalkan akan ditransfer mulai Januari 2021.

Bagi Anda yang belum sempat melengkapi persyaratan, bisa di simak artikel ini agar mendapatkan dana BP Tapera bagi pensiunan PNS dan ahli waris.

Download Surat Pernyataan terlebih dahulu yang merupakan salah satu syaratnya.
Untuk mendowload surat pernyataan tersebut Anda bisa mengakses link di akhir artikel ini.

Baca Juga: Beda Rp25.000, Ini Tarif Rapid Tes, Antigen, dan Swab di Jawa dan Luar Jawa per 18 Desember 2020

Anda menyiapkan persyaratan-persyaratan di bawah ini sejak sekarang. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;

1. KTP
2. SK Pensiun
3. Nomor Rekening bank

Dalam surat pernyataan yang di unggah dan dapat diunduh oleh Anda di situs BP Tapera, dikatakan bahwa Anda juga sebagai PNS atau Ahli Waris diwajibkan untuk melampirkan.

1. Surat Keputusan Golongan
2. Surat Keputusan Pensiun
3. Fotocopy halaman depan buku tabungan.

Baca Juga: Kembangkan Industri Otomotif Nasional, Pakar Menilai Perlu Adanya Sinergitas

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.tapera.go.id atau bisa langusung klik https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php.

Dikutip PotensiBisnis.com dari situs remsi BP tapera.go.id berdasarkan PENGUMUMAN No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020.

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Baca Juga: Tanggapi Kedekatan Karen Nijsen dan Gading, Roy Marten: Ikut Senang bahwa Gading Sudah Move On

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud bagi Pelajar, Cek di Sini

- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.

- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Gemar dengan Ikan Cupang? Ini 5 Tahap Membudidayakannya

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: tapera.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler