POTENSIBISNIS - Secara resmi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi mengenai pemeriksaan Covid-19.
Ada dua tarif yang diumumkan pemerintah yang wajib menjadi rujukan untuk pemeriksaan Covid-19.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga: Dinilai Merongrong Kekuasaan Jokowi, Mantan Anak Buah SBY Tantang Amien Rais Turunkan Kepala Desa
Untuk di Pulau Jawa, pemeriksaan Covid-19 dengan Rapid Test Antigen-Swab senilai Rp250.000.
Sementara untuk pemeriksaan Covid-19 dengan Rapid Test Antigen-Swab di luar Pulau Jawa dan Rp275.000.
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swabdi fasilitas pelayanan Kesehatan.