Ustadz Abdul Somad Diancam Dipenjarakan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Justru Komentar Begini

13 Desember 2020, 08:25 WIB
Ustaz Abdul Somad. /Instagram/ustadzabdulsomad_official/

POTENSIBISNIS - Ustadz Abdul Somad (UAS) mengakui diancam akan dipenjarakan saat dinilai membela Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).

UAS mengaku tidak takut walaupun telah diteror melalui pesan WhatsApp (WA) yang mengingatkannya untuk jangan berpihak.

"Kemarin saya dapat WA, isinya mengingatkan beberapa ustaz sudah masuk tahanan. Besok-besok, saya katanya yang bisa saja ditahan," ujar UAS melalui YouTube Safari UAS.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Inilah Deretan Habib dan Ustadz yang Ditangkap Polis saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: TERUNGKAP! Tiba Tiba Jokowi Minta Hal Ini ke Polisi

Dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, pernyataan UAS tersebut dikomentari Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Menurut Musni Umar, wajar jika belakangan banyak orang yang takut dalam mengucapkan pendapat atau keberpihakannya terhadap satu hal.

"Tentu wajar kalo sekarang ini banyak yang takut, apalagi banyak ancaman, saya beberapa waktu yang lalu bertemu dengan beberapa akademisi, mereka juga menyatakan tidak berani ngomong, sangat hati-hati karena situasinya seperti ini, dan ternyata UAS sudah mendapatkan tekanan," ucapnya seperti dikutip dari kanal YouTube Musni Umar, Sabtu, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Siap Susul Habib Rizieq, UAS: Mengapa Tak Dipakai Kekuasaanmu Kejar Harun Masiku

Namun Musni Umar mengingatkan, jangan karena hal ini masyarakat Indonesia malah takut berbicara.

"Saya kira kita tidak perlu takut berbicara, tinggal cara kita menyampaikan, apakah kita menyampaikan itu menyerang pribadi atau institusi itu tidak boleh, kita hanya boleh menyampaikan kebenaran, kejujuran, dan keadilan," tuturnya.

"Karena itu perintah agama, dalam Al-Qur'an disebutkan, hendaklah kalian menjadi satu umat yang menyeru, memanggil, dan mengajak untuk berbuat amar makruf dan mencegah perbuatan yang tidak baik, yaitu nahi mungkar," katanya.

Perintah Alquran

Seperti dikutip dari jaktimnews.pikiran-rakyat.com, Musni Umar menjelaskan, Al-Quran telah memerintahkan semua orang, termasuk cendekiawan dan ilmuwan untuk menyampaikan kebenaran walaupun itu pahit.

"Tapi sekali lagi cara menyampaikannya menurut saya yang harus lebih arif dan bijaksana, kalau kita bijaksana, tidak menyebut orang, tidak mendiskreditkan orang, itu tidak jadi masalah," ucapnya.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad itu wajar karena tidak merugikan siapa pun.

"UAS mendukung dan membela HRS, tentu dia tidak menjelekan siapa pun, dia hanya menyampaikan pembelaannya mengapa dia bela, karena kebaikannya, keberaniannya, ketulusannya, dan itu wajar saja disampaikan, InsyaAllah aman," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Habib Rizieq Bangun Kesepakatan dengan Polda Metro Jaya

Lebih lanjut Musni Umar juga menegaskan jika masyarakat tetap takut lalu bagaimana ke depannya. Oleh karena itu menurutnya, cara penyampaian pendapat di tengah konflik ini sangat penting untuk diperhatikan.

"Karena dalam negara demokrasi, kalau kita takut terus bagaimana? jadi kita sekali lagi, kita berbicara dan menyampaikan dengan cara yang sebaik-baiknya dan cara yang bijak serta nasihat yang baik, kita tidak boleh tidak bicara, karena bicara itu adalah sangat penting di dalam rangka membawa suatu kebaikan," tutup Musni Umar.

Sebelumnya, UAS pun menanggapi status tersangka HRS atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

UAS Heran

UAS menyatakan keheranannya terhadap penangkapan Habib Rizieq. UAS menilai, penangkapan tersebut dipaksakan dengan mencari-cari kesalahan Habib Rizieq.

UAS juga menyoroti kasus Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib Rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian," tutur UAS dalam kanal YouTube Safari UAS.

Oleh sebab itu, UAS meminta pemerintah untuk mengusut kasus Harun Masiku ketimbang kasus Habib Rizieq.

"Wahai kau yang punya kekuasaan. Mengapa tidak kau pakai kekuasaanmu untuk mengejar Harun Masiku," ucap UAS.

Dua Alasan Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, ia telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, namun usai diberi ultimatum dan sinyal penjemputan paksa, Habib Rizieq resmi mendatangi Polda Metro Jaya.

Dikawal kuasa hukum, Sekeretaris Umum FPI, dan beberapa kerabatnya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa.

Baca Juga: Mengejutkan, Bukan Jokowi, Sosok Besar Inilah yang Buat Komitmen Gibran-Bobby Menangkan Pilkada

Tensi darah

Semenatara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30.

Dimulai dengan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sesuai protokol kesehatan, cek Covid-19, tensi darah, dan gula darah.

“Pada saat pemeriksaan hak-hak sebagai tersangka diberikan, di dampingi pengacara atau penasihat hukum. Saat berlangsung pemeriksaan diberikan waktu isoma, kita berikan dengan humanis,” kata Agro.

“Dalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab), pemeriksaan sejak 11.30 hingga 22.00 kemudian setelah diperiksa.

"Penyidik membacakan kembali berita acara tersebut, ada yang diperbaiki atau ditambahi dari tersangka,” tambahnya.

“Tersangka MRS juga kita tahan oleh penyidiki mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan , sampai 31 Desember 2020," terangnya.

Agro mengatakan, alasan lakukan penahanan karena dua hal yaitu secara objektif, karena ancaman hukuman diatas 5 tahun dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri.

Lalu, tersangka tidak menghilangkan baraang bukti, serta tidak mengulangi perbuatanya, dan mempermudah proses penyidikan.

Agro mengatakan, Habib Rizieq kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk materi penyidikan dilihat saat di pengadilan.***

 

 

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler