Memanas! Polisi Respon Ancaman PA 212, Brigjen Awi: Negara Tak Boleh Kalah dengan Premanisme

1 Desember 2020, 08:35 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin./ /Pikiran Rakyat //

POTENSIBISNIS - Persaudaraan Alumni (PA) 212, sebut akan mengepung Polda Metro Jaya, pada Selasa, 1 Desember 2020.

Hal tersebut berkenaan dengan dipanggilnya Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat.

Habib Rizieq dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus tersebut, karena dirinya terlihat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Boeing 727 Kecelakaan 92 Orang Meninggal hingga Bandara Polania Terbakar, Peristiwa 1 Desember

Diluar dugaan, Polisi Respon Ancaman PA 212, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan.

Brigjen Awi juga sebut akan menindak tegas bagi siapapun yang dengan jelas melakukan tindakan premanisme di Indonesia.

Baca Juga: Luhut: Bisnis di Indonesia Paling Kompleks dan Penuh Risiko, Lebih Rumit se-ASEAN

"Yang jelas, negara tak boleh kalah dengan premanisme itu aja jawaban saya. Bagaimana nanti kami lihat perkembangannya," ujar Brigjen Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin 30 November 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

Brigjen Awi menambahkan, jika hari ini Selasa, 1 Desember 2020 Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan maka akan dipanggil ulang.

"Akan dipanggil ulang, jika besok ga datang," katanya.

Baca Juga: Tesla Tarik Ratusan Kendaraan dari Pasar Tiongkok, Disebut Bahayakan Pengguna dan Pengendara Lain

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menegaskan, harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq jika yang bersangkutan hendak mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020.

Yusri mengungkapkan bahwa alasan yang diterima secara hukum antara lain alasan kesehatan.

Baca Juga: Cuaca Dingin, Coba Cara Mudah Membuat Wedang Jahe

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," pungkas Yusri.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler