BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan Cair, Jika Belum Terima Ini Penyebabnya

29 November 2020, 11:10 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5 Cair.* /Instagram/@kemnaker

 

POTENSIBISNIS - BLT subsidi gaji BPJS Ketenegakerjaan gelombang 2 tahap 5 sudah cair, namun masih ada yang belum menerima.

Untuk memastikan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 cek nama Anda di link berikut.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua.

Baca Juga: Info Prakerja, Cuma Ngevlog Dapat Rp40 Juta, Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Begini Caranya

Tercatat, total dari keseluruhan penyaluran dananya, terdapat 10,4 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Pencairan dana BLT subsidi gaji gelombang 2 atau termin II sendiri akan dibagi berdasarkan 5 batch atau 5 tahap.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka, PDIP Jabar : Pak Ajay Tak Makan Uang Rakyat, Harus Jadi Pelajaran

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 20 November 2020, berikut rincian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

Tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja.

Hingga saat ini BLT subsidi gaji gelombang 2 tahap 5 telah disalurkan mulai dari Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Gaduh, Viral Ketua MPR RI di Ada di Kerumunan, Bamsoet: Saya Menghargai Undangan Teman

Tercatat, Kemnaker telah mencairkan BLT subsi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 pada 1,9 juta karyawan.

Hal ini diumumkan lewat twitter resmi Kemnaker @KemnakerRI, mengenai pencairan dana bantuan.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin 2 untuk tahap 5 sudah mulai disalurkan. Yuk Rekanaker, segera cek rekeningmu,” tulis Kemnaker. Dikabarkan FixIndonesia sebelumnya, artikel berjudul,"Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Pastikan Nama Anda di Link Ini".

Sayannya masih banyak karyawan yang belum menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Jika nama Anda sudah terdaftar namun dana BLT subsidi gaji gelombang 2 tahap 5 belum juga cair, sebaiknya Anda bersabar karena pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 dilakukan secara bertahap seperti gelombang-gelombang sebelumnya.

Namun jika masih tidak cair juga, bisa jadi ini yang menjadi penyebab tidak cairnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 Anda:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak valid
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
6. Rekening Kliring
7. Rekening Sudah tutup

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Anda dapat mengecek menggunakan beberapa cara dibawah ini:

https://bsu.kemnaker.go.id

https://kemnaker.go.id

Login melalui BPJSTK Mobile

Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Oleh sebab itu, Menaker meminta kepada calon penerimaBLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Ida juga mengimbau untuk penerima subsidi/gaji yang rekeningnya bermasalah bisa dikomunikasikan dengan perusahaan tempat karyawan bekerja karena Kemnaker mendapatkan data yang dilaporkan perusahaan.

Bila menemukan kendala Anda dapat segera membuat aduan ke https://bantuan.kemnaker.go.id, berikut tahapannya:

Klik link https://bantuan.kemnaker.go.id

Setelah itu, klik 'Daftar Sekarang'

Masukkan NIK KTP dan Nama Ibu kandung

Masukkan email yang akan didaftarkan, nomor handphone aktif, dan password

Apabila telah selesai klik 'daftar sekarang'

Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.***(Sabrina Mulia R/FixIndonesia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler