Anak Buah Menteri Agama Fachrul Razi Dicopot Gara-gara Terlibat di Pernikahan Anak Rizieq Shihab

24 November 2020, 14:55 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). /tangkap layar front TV via twitter.com/HabibRizieq_ID

POTENSIBISNIS - Acara pengajian dan pernikahan anak Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali memakan korban.

Kali ini yang dicopot dari jabatannya adalah anak buah Menteri Agama Fachrul Razi, gara-gara "terlibat" dalam kegiatan perniakahan Najwa Shihab dan Muhamad Irfan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Sebelumnya pencopotan jabatan telah dilakukan dari unsur kepolisian, di mana Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar lantara diduga terkait ketidaktegasan penerapan protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

Baca Juga: BLT Guru Honorer CAIR! Lengkapi Dokumen Ini, Segera ke Bank Panyalur untuk Buka Rekening

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi untuk Makan Selama WFH

Sekarang yang dicopot adalah anak buah Menteri Agama Fachrul Razi, yang menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana.

Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Sukana diberhentikan setelah diduga mengabaikan ketentuan prokes saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Rizieq Shihab.

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," terang Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Kabar Duka: Sosok Legendaris, Helmy Sungkar Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Keputusann pencopotan Sukana bukan tanpa alasan. Kamaruddin menegaskan keputusan tersebut diambil setelah tim yang dibentuk Itjen Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan insiden tersebut.

Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama, Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan prokes jajaran Kemenag dalam bertugas.

Hal itu wajib dilakukan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.

"Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya," sambungnya.

"Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid," jelas Kamaruddin menambahkan.

Wagub diperiksa

Setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Polda Metro Jaya memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria pada Senin 23 November 2020.

Pemanggilan ini berkaitan dengan kerumunan yang muncul saat acara resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi yang digelar di Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kurang lebih 8 jam Wagub DKI Jakarta Riza Patria diperiksa, tepatnya dari pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Saat diperiksa, Wakil Gubernur DKI itu mengaku dirinya dicecar sebanyak 46 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 lewat sampai jam 19.00, kurang lebih delapan jam termasuk istirahat siang sore Ashar dan Magrib, ada 46 pertanyaan, 16 halaman,” ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, dikutip PotensiBisnis.com dari PJM News, Senin 23 November 2020.

Mengenai kerumunan yang terjadi di Petamburan, pihak polisi juga menanyakan mengenai kerumunan massa di daerah Tebet, Jakarta Selatan kepada Riza.

Pasalnya saat acara berlangsung, Riza menghadiri acara tersebut bersama dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler