BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Inilah Syarat, Cara Cairkan dan Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

24 November 2020, 10:56 WIB
Tangkap Layar. Syarat dan cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id /Dok. Info GTK Kemendikbud/

POTENSIBISNIS - Kabarnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) kemendikbud sudah mulai disalurkan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi gaji sebesar RP 1,8 juta yang ditujukan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) non-PNS. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menuturkan, BSU Kemendikbud tersebut sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS.

Baca Juga: Mengenai Fatwa Kehalalan Vaksin Corona, Ini Kata MUI

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun," ujarnya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA pertanggal 24 November 2020.

BSU Kemendikbud Ditujukan untuk:

BSU Kemendikbud tersebut ditujukan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan atau PTK non-PNS baik di jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah maupun di perguruan tinggi.

BSU Kemendikbud ini sasarannya meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Bergerak Positif Rp14.100 per Dolar AS Seiring Kabar Uji Vaksin AstraZeneca

Syarat untuk Menerima BSU Kemendikbud:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Penghasilan Rp 5.000.000 per bulan

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Syarat Mencairkan BSU Kemendikbud:

Mencairkan BSU Kemendikbud ini, PTK perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP NPWP, surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). 

Baca Juga: KAI Sediakan Tambahan Argo di Bulan November Dan Desember, Berikut Jadwalnya

Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan SPTJM dapat diunduh dari info GTK dan PD Dikti yang diberi materai dan ditandatangani. Lebih lengkapnya dapat dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, PTK hanya tinggal mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Kemendikbud. Aktivasi rekening ini, PTK diberikan waktu hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler