Sebagai informasi SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, bisa proses di Satpas/Polres terdekat maka diberi penerbitan seperti SIM baru.
Dengan syarat membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan prose penerbitan SIM baru.
Ditengah pandemi Covid-19, bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.***