Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Rabu 14 April 2021 di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi

- 14 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi. Kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku SIM semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai tempat di kota/kabupaten
Ilustrasi. Kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku SIM semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai tempat di kota/kabupaten /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM memiliki masa berlaku, yang mana setiap lima tahun sekali harus segera memperbaharui masa berlakunya.

Polda Metro jaya pada Rabu 14 April 2021 telah menyediakan layanan SIM keliling beberapa lokasi.

Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan, Satu di Antaranya Allah SWT Bukakan Pintu Rahmat

Bagi peserta pelayanan SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung.

Sementara untuk warga yang berada di Jakarta Selatan bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata dan jl. M. Saidi Raya Petukangan.

Sedangkan bagi peserta perpanjangan yang berada di wilayah Jakarta Barat bisa datangi LTC Glodok.

Baca Juga: Jadwal Imsak Rabu 14 April 2021/ 2 Ramadhan 1442 H untuk Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya

Dan untuk warga Jakarta pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 14 April 2021 mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Bagi warga Kota Bandung yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi BTN Cicadas Jl. Ibrahim Adjie dan Outlet Amanda Brownies Jl. Riau No. 154.

Waktu pelayanan SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk warga yang berada di Bekasi yang akan memperpanjang SIM bisa mengunjungi Metropolitan Mall Bekasi.

Untuk waktu pelayanan perpanjangan SIM keliling pada hari Rabu 14 April 2021 di Bekasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Korlantas Polri yaitu sebagai berikut:

1. Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang segera habis masa berlakunya

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, bisa proses di Satpas/Polres terdekat maka diberi penerbitan seperti SIM baru.

Dengan syarat membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan prose penerbitan SIM baru.

Ditengah pandemi Covid-19, bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x