POTENSI BISNIS - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya, setiap lima tahun sekali harus diperbarui masa berlakunya.
Pihak kepolisian telah menyiapkan mobil SIM keliling di beberapa daerah pada Senin 12 April 2021.
Baca Juga: UPDATE Terkini Dampak Gempa Kabupaten Malang, Korban Meninggal Delapan Orang
Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Model di Tempat Pangkas Rambut, Warganet: Tamvan Sesungguhnya
Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Timur bisa mendatangi SIM keliling di Grand Mall Cakung.