POTENSIBISNIS – Korlantas Polri melanjutkan kembali pelayanan Samsat Keliling atau SIM keliling pada Senin, 11 Januari 2021.
Ini merupakan program untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam membuat atau memperpanjang SIM.
Kewajiban masyarakat yang akan mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya yaitu harus membawa Surat Mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Teror Longsor Dirasakan Warga Cimanggung, Sekda Sumedang Siapkan 3 Lokasi Ini untuk Relokasi
Baca Juga: Anak Buah Jokowi Sebar Foto Hoaks? Ini Kata Pakar Roy Suryo ke Ali Ngabalin Soal Wanita dan Pesawat
Setiap lima tahun kartu identitas tersebut harus diperbaharui masa berlakunya.
Pada Senin 11 Januari 2021 akan hadir lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI dan sekitarnya.
Berikut ini adalah 5 titik Samsat Keliling di DKI Jakarta, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin, 11 Januari 2021:
· Jakarta Timur: Lippo Plaza Kramat Jati
· Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
· Jakarta Utara: Grand Mall Cakung
· Jakarta Barat: Mall Citraland
· Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Baca Juga: Musibah di Awal 2021, Kirimkan Doa Ini untuk Korban Hingga Tim Relawan Kemanusiaan
Untuk waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
Selanjutnya untuk jadwal SIM keliling Kota Bogor akan diadakan di Polsek Tamansari.
Terdapat satu unit mobil SIM keliling yang disediakan di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dan bagi warga Kota Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM keliling.
Baca Juga: Peringati Hut ke-48, DPC PDIP Kota Mataram Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung yaitu di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square, waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk Informasi, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Sarankan Fokus dengan Urusan Mensos, Pengamat Sebut Aksi Blusukan Risma Harus Jelas orientasinya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***