Baca Juga: Peringati Hut ke-48, DPC PDIP Kota Mataram Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung yaitu di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square, waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk Informasi, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Sarankan Fokus dengan Urusan Mensos, Pengamat Sebut Aksi Blusukan Risma Harus Jelas orientasinya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.