Berikut Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Bandung Serta Sumedang Hari Sabtu, 8 Mei 2021

7 Mei 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi Layanan Sim Keliling. Layanan SIM Keliling hadir di Bandung, Kabupaten, Bandung Barat dan Sumedang, Sabtu 8 Mei 2021. Berikut lokasi dan jadwalnya /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang, Sabtu 8 Mei 2021. 

Berdasarkan jadwal, ada beberapa lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling untuk kota/kabupaten tersebut. 

Layanan ini yang mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM Keliling.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Positif Hamil, Atta Halilintar: Golllll Gollll Gollll

Apalagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Masa berlaku SIM lima tahun sekali, sehingga harus segera melakukan pembaharuan atau memperpanjang saat habis.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang.

Baca Juga: Pasca Larangan Mudik, 20 Bus di Terminal Kalideres Siap Layani Penumpang non-Mudik

Pertama bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi BTM Cicadas yang berada di Jl Ibrahiem Adjie, Bandung dan Pasar Modern Batununggal yang berada di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung

Selanjutnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada Dealer Honda Nambo Banjaran dan Bunderan Pameuntasan Kutawaringin.

Kemudian bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada Alun-Alun Cililin.

Dan terakhir bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. 
  1. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
  1. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. 
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis. 
  1. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer. 
  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru. 
  2. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***
Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler