BSU 2022 akan dibagikan oleh Kemnaker kepada kurang lebih 16 juta pekerja yang berhak untuk menerima bantuan.
BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.
Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Sebagaimana ditayangkan sebelumnya di Media Magelang “Ada BSU Tahap 2 dan 3 2022, Kapan BLT Subsidi Gaji Cair? Cek di Sini” simak syarat penerima BSU 2022:
Baca Juga: Sudah Cair! Ini Daftar Penerima BSU Tahap 2 Login kemnaker.go.id, Ayo Cek Namamu
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan
- Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta
Untuk melihat daftar nama penerima BSU yang akan cair pada bulan september secara mandiri bisa mengikuti langkah di bawah.
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.