POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahap pertama ke para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Calon penerima BSU 2022 Rp600 ribu kemudian dinyatakan lolos verifikasi maupun validasi.
BSU 2022 Rp600 ribu tahap I ini, diberitakan kepada pekerja/buruh untuk keperluan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dampak kenaikan harga.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pekerja yang Bisa Dapat Rp600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tahap pertama penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu sudah dibaikan kepada 4,1 juta pekerja.
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu ada 4.112.052 pekerja, dan sudah kami selesai salurkan pada Rabu lalu. Semua sudah kami salurkan kepada 4,1 juta pekerja," kata dia, Sabut 17 September 2022.
Lebih lanjut Ida menuturkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” paparnya.