Menaker Ida Fauziyah Sebut BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Sudah Disalurkan kepada 4,1 Juta Pekerja

- 17 September 2022, 20:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers pada acara jumpa pers Preside Joko Widodo terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dan buruh, Jumat 16 September 2022 di  Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers pada acara jumpa pers Preside Joko Widodo terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dan buruh, Jumat 16 September 2022 di Jakarta. /Foto : Sekretariat Kabinet/

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bagaimana Cara Pegang Kemudi Mobil? Ungkap Kepribadian dan Kecerdasan Anda Sesungguhnya

Ida menambahkan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah