1. WNI dibuktikan dengan NIK dan KTP
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Menaker Ida juga mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Bahkan, dicontohkan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Menaker Ida.
Kemudian, BSU 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, keculati jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan tersebut juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro.