POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU Kemnaker 2021 kembali disalurkan oleh Pemerintah demi membantuan pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pemerintah berikan Bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus pada pekerja/buruh jadi Rp1 juta.
BSU 2021, atau Bantuan Subsidi Gaji ditujukkan untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, untuk membantu perekonomian masyarakat dengan meningkatkan daya beli di tengah pandemi yang menyebabkan gaji berkurang karena pembatasan jam kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan dalan penyaluran BSU Kemnaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, lantaran dianggap merupakan data yang valid.
"Tahap awal proses penyaluran BSU 2021 dimulai, jumlah data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari 1 juta calon penerima," kata Ida Fauziyah dalam konferensi virtual pada Jumat, 30 Juli 2021.
Adapun cara cek penerima BSU 2021 yang aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: