Adapun syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4 sesuai kebijakan pemerintah.
5. Diutamakan pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Penyaluran BSU 2021 ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomo 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang terbit pada 28 Juli 2021.
"Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000," kata dia.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.