Penerima bansos atau BST Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah setempat, melalui Ketua RT.
Setelah menerima surat undangan tersebut, masyarakat diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan itu, berisi kode barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib membanya saat akan mengambil dana bansos itu.
Selain surat undangan, penerima bansos atau BST Rp300 ribu juga diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan, KTP dan KK, petugas kana melakukan scanning barcode pada surat undangan tersebut.
Setelah itu selesai, masyarakat langsung bisa menerima dana bansos sebesar Rp300 ribu.
Perlu diketahui, dana bansos Rp300 itu saat dicairkan tidak dikenakan potongan apapun.***