POTENSI BISNIS - Pemerintah rencanakan bahan pokok atau sembako akan dijadikan sebagai obyek padak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya akan dikenakan PPN.
Kebijakan itu, akan tertuang dalam perluasan obyek PPN yang diatur dalam revisi Undang-undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Rencana Tarif Pajak Orang Kaya Indonesia Naik, Sri Mulyani: Kenaikan Tidak Terlalu Besar
Deputi Balitbang Partai Demokrat Yan Harahap turut menyoroti kebijakan tersebut.
Menurutnya, kasian nasib rakyat jika sembako atau barang kebutuhan pokok dikenai PPN.
Dikatakan Yan Harahap lewat akun Twitter pribadinya, @YanHarahap.
"Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak," kata Yan Harahap dikutip pada Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK Tingkatkan Status Perkara Enam Tersangka
Kemudian, Yan Harahap mempertanyakan apakah rencana sembako dikenakan PPN sebagai tanda keuangan negara semakin menipis.