Syarat Wajib agar Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta, Begini Cara Pencairannya

- 13 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

POTENSIBISNIS - Ibu hamil dan Balita kini bisa dapat total bantuan Rp6 juta melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini sudah mulai bisa disalurkan sejak bulan pertama tahun 2021.

Sebenarnya bansos bagi KPM teridii dari tiga program, yakni berupa Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pertama Jokowi Gunakan Sinovac, Namun untuk Lansia Akan Beda Vaksin

Menurur Menteri Sosial Tri Rismaharini, semua program bansos tersebut sudah bisa diterima tahun ini, sesuai dengan arahan presiden. Di mulai sejak 4 Januari 2021.

“Kemensos akan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia menyalurkannya kurang lebih tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia,” katanya.

Unutk hal ini Risma pun meminta jajarannya di Kemensos untuk bekerja non stop, demi memastikan ketiga bansos dapat salur serentak seluruh Indonesia.

Baca Juga: Teridentifikasi 3 Korban SJ 182, Salah Satunya Co-pilot Fadly Satrianto

“Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” kata Risma usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara 29 Desember 2020. Dikutip Potensibisnis.com dari PKH Kemensos.

Diketahui untuk program Kartu Sembako/BPNT akan diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan jumlah Rp 200 ribu per KPM tiap bulannya yang disalurkan sejak Januari sampai Desember 2021.

Lalu ada, Bansos Tunai (BST) tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pembubaran FPI

Bantuan ini akan disalurkan melalui PT. Pos dengan jumlah Rp 300 ribu untuk setiap KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Terakhir ialah bansos PKH tahun 2021 yang akan diberikan kepada 10 juta KPM yang penyaluranya melalui Bank Himbara.

Dalam program ini terdapat syarat-syarat yang haru dipenuhi, yaitu  penerima manfaat di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Mengejutkan! Ada Penumpang Sriwijaya Air Gunakan Data Palsu? Polri Langsung Bertindak

Program PKH ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali yaitu pada bulan Januari, April,  Juli, dan Oktober 2021.

Bagi KPM pada penerima program PKH ini bagi bu hamil nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta dan bagi balita usia 0-6 tahun pun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta.

Bantuan ini akan diberikan dalam kurun waktu setahun dengan 4 kali angsur yang dimulai sejak Januari, April, Juli dan Oktober.

Dikutip Potensibisnis.com dari Warta Pontianak, terdapat syarat yang harus dipenui bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, syaratnya ialah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Namun, bila belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Selain itu juga bila Anda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi maka Anda dapat menerima kartu PKH dan mengambil bantusan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah Anda menerima bantuan maka KPM PKH, ibu hamil dan balita harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan.

Di bidang kesehatan bagi Anda KPM PKH yang sudah menerima bantuan, maka Anda wajib melakukan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil.

Lalu memberikan asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Bantuan sosial ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah (Bank Himbara) di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah