Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pembubaran FPI

- 12 Januari 2021, 21:20 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI.
Mahfud MD, Menko Polhukam RI. /Instagram/@mohmahfudmd

POTENSIBISNIS.COM - Presenter ternama Deddy Corbuzier mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memberikan pernyataan yang menyebutkan bahwa ormas Front Pembela Islam (FPI) bukan dibubarkan oleh pemerintah, melainkan membubarkan diri sendiri.

Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier tersebut, Mahfud MD memaparkan bahwa ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu telah resmi selesai sejak 20 Juni 2019 lalu.

“Sebenanrnya dia RIP-nya (Rest in Peace) sendiri, secara hukum, bukan kita yang buat,” ungkap Mahfud MD, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Temuan KNKT, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tak Meledak di Udara

Mahfud MD menuturkan menurut undang-undang, setiap ormas yang ingin memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan berbadan hukum, harus mendaftar kepada pemerintah. Dan setiap pendaftaran diberikan waktu selama 5 tahun ke Kemendagri.

“Nah dia waktunya SKT yang terakhir itu berakhir tanggal 20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tetapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU baru, Perpu tahun 2017. Nah, Di situ dia (FPI) gak mau memperbaharui,” jelasnya.

Mahfud MD menjelaskan saat itu FPI menolak mengikuti Undang-Undang dan mengubah AD ART mereka.

Baca Juga: Presiden Lakukan Vaksinasi perdana COVID-19 Besok Pagi , Begini Hasil BPOM

“FPI datang memang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, ke Menteri Agama. Surat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART nya seperti itu, mau membuat khilafah islamiyah, hisbah, jihad dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka Pancasila dan NKRI,” ujar Menko Polhukam.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah