BSU 2021 Rp1 Juta Segera Disalurkan, Penerima Harus Miliki Nomor Rekening 4 Bank Ini

30 Juli 2021, 16:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

POTENSI BISNIS - Berikut kriteria penerima BSU 2021 tertuang dalam Permenaker No. 126/2021 dengan penyesuaian pada kriteria penerima.

Di antaranya, batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Hal tersebut, merupakan aturan baru dari pemerintah untuk menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) 2021 kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM 2021 Disalurkan Kembali Sebesar Rp1,2 Juta, Simak Cara Ceknya

Sementara itu, untuk masa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan ditentukan hingga Juni 2021.

Penyalurkan dana BSU 2021 ini berikan kepada pekerja yang terdampak di wilayah PPKM Leve 4 dan 3 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemnaker RI pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun rekening bank yang bisa dipergunakan untuk menerima BSU 2021 sebesari Rp1 juta itu diperkenankan gunakan nomor rekening Bank Himbara (BNI, BANK Mandiri, BRI, dan BTN).

"Besaran BSU 2021 mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus menjadi Rp1 juta untuk pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusi untuk BSU 2021, menunjukkan pentingnya data yang valid.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa tersebut merupakan bank data pekerja yang terbesar di Indonesia.

Oleh karena tiu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepersertaan dan selalu menjaga validasi data para pekerja/buru juga harus memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Untuk mempermudah penyaluran BSU 2021, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebuutuhan data tertentu.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut

"Kantor cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara," kata Anggoro.

Di antaranya sebagai berikut:

1. Nama Lengkap Pekerja

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Tempat dan tanggal lahir

4. Nama Ibu Kandung

5. Alamat sesuai KTP

6. Alamat Email yang aktif

7. Nomor HP aktif

"Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ujarnya.
Penyerahan data dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaskana teknis BSU 2021.

"Hari ini, Jumat 30 Juli 2021 BPJAMSOSTEK menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap menerima BSU 2021 oleh Kemnaker. Kami harap total proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujarnya,

Pemberian BSU 2021 sebesar Rp1 juta ini digulirkan oleh Pemerintah kepada pekerja/buruh agar roda perekonomia dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami berharap para pekerja segera menerima BSU 2021 untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga," kata dia.

Adapun syarat penerima BSU 2021 Rp1 juta dari Kemnaker sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP

2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta

4. Memiliki nomor rekening aktif bank Himbara

5. Berada di zona PPKM Level 4 dan 3

***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler