BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan hingga 2021, Simak Persyaratan dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 30 Oktober 2020, 17:37 WIB
Tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
Tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

Tentu harus sudah memenuhi beberapa kriteria persyaratan yang telah ditentukan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan;
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
5. Bukan pejabat negara seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana BLT UMKM RP2,4 juta akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui pesan singkat (SMS).

Kemudian, untuk mengetahui apakah dapat bantuan atau tidak, bisa dengan mengecek di layanan BRI secara online. Sebagaimana dikabarkan fixindonesia.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Diusulkan Perpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapatkan Uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta".

Caranya, buka situs eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor identitas KTP atau NIK, masukkan kode verifikasi yang tertera, klik Proses Inquiry, muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM.

Bagi yang telah terdaftar, wajib ke kantor bank penyalur terdekat untuk mencairkan BLT UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta.

Ketika ingin mencairkan dana BLT UMKM, penerima wajib membawa dokumen yang telah ditentukan, yakni buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.***(Syifa Chusnul Khotimah/FixIndonesia)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x