BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan hingga 2021, Simak Persyaratan dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 30 Oktober 2020, 17:37 WIB
Tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
Tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id


POTENSIBISNIS - Bantuan Presiden UKM Produktif diusulkan agar dilanjutkan pada 2021.

Pasalnya, sejak BLT UMKM Rp2,4 juta diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha mikro disertai dengan pengajuan surat keterangan usaha (SKU) hingga jumlah pemohon BPUM BLT UMKM membludak.

Dalam hal ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan program BLT UMKM BPUM dilanjutkan pada 2021.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2020 Terbaru Sisa Tiga Seri Musim ini dan Klasemen Sementara Lengkap

Dengan demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk dapatkan uang BLT senilai Rp2,4 juta.

Kini, pihak Kemenkop UKM sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya hanya untuk 12 juta pelaku UMKM.

“Kami sekarang menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan,” ujar Menteri Teten dikutip dari ANTARA pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Singgung Intelejen, Kader PDIP 'Nyinyir' pada Langkah Najwa Shihab Ungkap Pembakar Halte Sarinah

Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah mulai dilaksanakan untuk tahap 2 sejak 13 Oktober hingga akhir November mendatang, dengan menyasar 3 juta kuota pelaku usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana bantuan BLT UMKM ini, diharapkan segera langsung datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Tentu harus sudah memenuhi beberapa kriteria persyaratan yang telah ditentukan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan;
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
5. Bukan pejabat negara seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana BLT UMKM RP2,4 juta akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui pesan singkat (SMS).

Kemudian, untuk mengetahui apakah dapat bantuan atau tidak, bisa dengan mengecek di layanan BRI secara online. Sebagaimana dikabarkan fixindonesia.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Diusulkan Perpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapatkan Uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta".

Caranya, buka situs eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor identitas KTP atau NIK, masukkan kode verifikasi yang tertera, klik Proses Inquiry, muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM.

Bagi yang telah terdaftar, wajib ke kantor bank penyalur terdekat untuk mencairkan BLT UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta.

Ketika ingin mencairkan dana BLT UMKM, penerima wajib membawa dokumen yang telah ditentukan, yakni buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.***(Syifa Chusnul Khotimah/FixIndonesia)

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x