Cek eform.bri.co.id/bpum Segera Lakukan Pendaftaran Simak Langkah-langkahnya di Sini

- 23 Oktober 2020, 16:27 WIB
Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan eKTP
Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan eKTP /.*/eform.bri.co.id

"Hal ini perlu dilakukan mengingat sebagian besar pekerja kita memiliki keterampilan rendah, tingkat pendidikan rendah, menggunakan teknologi sederhana, memiliki keterbatasan akses terhadap bahan baku dan pemasaran, serta akses permodalan yang terbatas," katanya.

Wapres berharap para pelaku usaha skala menengah dan besar dapat turut memberikan pendampingan kepada pengusaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Sinopsis Film Tekken 2: Kazuya's Revenge di Bioskop Trans TV Malam Ini Jangan Sampai Terlewatkan

"Beberapa gagasan seperti melakukan pendampingan usaha perlu dilakukan. Pendampingan yang dilakukan oleh pengusaha yang sudah lebih mapan karena dianggap lebih memahami proses berusaha," ujarnya.

Terkait dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan masing-masing sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM, Pemerintah menaikkan jumlah penerimanya menjadi 12 juta pada bulan Desember 2020 dari angka penerima sebelumnya sebanyak 9 juta penerima.

Pada tahun 2021, Wapres mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan BLT UMKM tersebut kepada 20 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Film Money Monster Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, Berikut Sinopsisnya

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel. Seperti dikabarkan beirtadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul,"Bantuan BPUM UMKM Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum".

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah