POTENSI BISNIS - Setelah semua data dan persyaratan Banpres Produktif UMKM (BPUM) sudah dilengkapi, maka yang harus anda lakukan adalah menunggu pengumuman kelulusan.
Perlu diketahui pengumuman kelulusan akan disampaikan kepada anda melalui SMS langsung dari bank penyalur.
Jika SMS dari bank penyalur sudah masuk, jangan diam segera lakukan verifikasi dengan datang langsung ke bank penyalur.
Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional, Simak Sejarah Singkatnya Berikut ini
Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan bisa dilakukan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa BPUM ini khusus bagi anda memiliki Usaha Kecil Mikro dan Terkendala biaya operasional.
Cara mendapatkannya cukup mudah yaitu dengan login terlebih dahulu dalam website www.depkop.go.id lalu pilih menu daftar.
Kabar baiknya sesuai dengan yang dibicarakan oleh Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba bahwa bantuan ini masih dibuka hingga sekarang.
Maka dari itu jangan lewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.