Daftar Via Online di www.depkop.go.id Cara Dapat BPUM Rp2,4 Juta Perlu Diperhatikan Persyaratannya

- 21 Oktober 2020, 18:04 WIB
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM /depkopumkm.go.id

POTENSI BISNIS - Bagi para pelaku Usaha Mikro atau UMKM yang masih bingung cara mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta, yang kini diperpanjang jangka waktunya oleh pemerintah.

Tentunya bisa melakukan pendaftaran secara online, caranya yakni bisa login www.depkop.go.id

Pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta masih dibuka. Pendaftaran via online dapat dilakukan dengan mengunjungi www.depkop.go.id.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengumumkan pendaftaran Banpres BPUM Rp2,4 hingga saat ini masih dibuka.

Setiap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftar dan bagi yang dinyatakan lolos akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp2,4 juta.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini dibuka dari 24 Agustus hingga akhir bulan November 2020.

Baca Juga: Harga Cabe Melambung Tinggi di Kota Bandung Seiring dengan Musim Penghujan

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Hanung pada Jumat lalu dikutip dari depkop.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran online perlu Anda siapkan beberapa persyaratan agar kamu dapat melakukan pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM secara mudah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri Nasional 2020 Resmi dan 10 Rangkai Ucapan Cocok Dibagikan di Sosmed

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Pelaku UMKM juga dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.

Dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Baca Juga: Daftar Tanaman Hias yang Harganya Murah Sedang Booming Tahun 2020

Adapun data yang harus anda siapkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
2. Nama lengkap sesuai KTP
3. Alamat lengkap sesuai KTP
4. Bidang usaha mikro
5. Nomor telepon
6. Nomor rekening

Pendaftar yang telah mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Baca Juga: 14 Jenis Tanaman Hias yang Banyak Diminati Masyarakat dan Kekinian Cocok Dipajang di Rumah

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelasnya.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x