BKPM Mencatat Pengajuan NIB Pengusaha Mikro Meningkat 86 Persen

- 20 Oktober 2020, 07:24 WIB
Tumpukan Masker Perkumpulan UMKM di Gudang
Tumpukan Masker Perkumpulan UMKM di Gudang /WartaLombok/LU Ali

Tina sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan.

UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu tiga jam melalui OSS. Selain itu, negara juga melindungi UMKM.

Baca Juga: Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima

"Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan penekanan yang sangat kuat dan baik. Tercantum dengan terang-benderang bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM. Jadi PMA (Penanaman Modal Asing) hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," papar Tina.

Di awal masa pandemi, kata Tina, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama tiga bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB pada Maret 2020, menjadi 28.435 NIB pada April 2020 dan menyentuh angka terendah pada Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM.

Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB sektor mikro pada Juni 2020 yang mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Pastikan Punya NIB dan IUMK, Begini Cara Dapatkannya

Angka itu terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di bulan September, dilansir ANTARA.

Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x