BKPM Mencatat Pengajuan NIB Pengusaha Mikro Meningkat 86 Persen

- 20 Oktober 2020, 07:24 WIB
Tumpukan Masker Perkumpulan UMKM di Gudang
Tumpukan Masker Perkumpulan UMKM di Gudang /WartaLombok/LU Ali

POTENSI BISNIS - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk usaha mikro tercatat 170.152 atau setara 86 persen dari 197.322 NIB, yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang September 2020.

Menurut Juru Bicara BKPM, Tina Talisa pesatnya pengajuan NIB pegusaha skala mikro di masa pandemi ialah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia, yant 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Seperti yang sering diungkapkan Kepala BKPM, bahwa UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM yang semakin solid," kata Tina dalam siaran persnya pada Selasa, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Demonstrasi Buruh Hari Ini Terkait Omnibus law, Mahfud Md: Hati Hati Ada Penyusup

Tingginya pengajuan NIB sepanjang September itu kembali memecahkan rekor pencapaian tertinggi sepanjang 2020 setelah pada Agustus lalu.

Terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro pada September, yang mencapai 104.240 NIB, meningkat 114 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Jumlah NIB tersebut mencapai 82 persen dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB di bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Waspada! Norovirus Bisa Akibatkan Infeksi Usus, di Indonesia Sudah Ditemukan Kasusnya

Tina menuturkan hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x